Hukum Pidana:
Kami menangani berbagai kasus pidana seperti penipuan, penggelapan, penganiayaan, pencemaran nama baik, narkoba, hingga kasus korupsi.
Ketenagakerjaan:
Kami menangani kasus-kasus ketenagakerjaan seperti PHK sepihak, pelanggaran UMR, dan masalah Jamsostek.
Hukum Perdata:
Layanan kami mencakup penyelesaian sengketa terkait hutang piutang, jual beli, perjanjian sewa, wanprestasi, dan lainnya.
Perlindungan Konsumen:
Kami membantu perusahaan dalam kepatuhan terhadap UU Perlindungan Konsumen dan menangani kasus pelanggaran.
Hukum Perbankan:
Kami mengatasi masalah terkait pidana perbankan, kredit bermasalah, eksekusi jaminan, dan layanan perbankan lainnya.
Asuransi:
Kami menangani klaim asuransi, mempertahankan klaim, dan meninjau dokumen terkait klaim.
Hukum Perusahaan:
Kami mendukung berbagai aspek hukum perusahaan, mulai dari pendirian, perizinan, hingga merger dan akuisisi.
Hak Kekayaan Intelektual:
Kami menangani pelanggaran hak cipta, merek, paten, dan rahasia dagang.
Hukum Kontrak:
Kami ahli dalam menyusun dan meninjau kontrak bisnis, perjanjian kerjasama, perjanjian hutang, dan lainnya.
Hukum Keluarga:
Kami mengurus berbagai masalah hukum keluarga seperti perkawinan beda agama, perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta gono-gini.
Kepailitan:
Kami membantu klien dalam pengajuan atau penanganan gugatan kepailitan.
Pertanahan:
Kami menangani sengketa tanah, penyerobotan tanah, masalah sertifikat ganda, dan kasus pertanahan lainnya.
Hukum Perdagangan:
Kami menangani pendirian badan usaha, pengurusan perizinan, dan penyusunan kontrak dagang.